KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Senilai Rp890 Miliar
Ahmad Fauzi
05 June 2026
5.3rb dibaca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan senilai Rp890 miliar.
Ketiga tersangka adalah MRD (mantan pejabat Kemenkes), SPT (direktur perusahaan penyedia alkes), dan AFK (konsultan pengadaan).
Modus Operandi
KPK mengungkap modus berupa markup harga alkes, pengaturan lelang, dan pemberian suap kepada oknum pejabat untuk memenangkan tender.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 miliar dari total nilai kontrak Rp890 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.