Breaking
Selamat datang di Kabar Rakyat — Berita Terkini Indonesia! 🔴 BREAKING: Timnas Indonesia lolos semifinal Piala AFF 2026 usai kalahkan Vietnam 3-1 ⚡ Harga Pertamax turun menjadi Rp12.500 per liter mulai hari ini 🌍 Gempa M7,2 guncang Papua Nugini — peringatan tsunami telah dicabut 📊 Pertumbuhan ekonomi Indonesia Q1 2026 capai 5,2 persen, melampaui ekspektasi ⚽ Kevin/Marcus raih emas Olimpiade Paris 2028 di cabang bulu tangkis ganda putra!
09 Jun 2026
Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Senilai Rp890 Miliar

Ahmad Fauzi 05 June 2026 5.3rb dibaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan senilai Rp890 miliar.

Ketiga tersangka adalah MRD (mantan pejabat Kemenkes), SPT (direktur perusahaan penyedia alkes), dan AFK (konsultan pengadaan).

Modus Operandi

KPK mengungkap modus berupa markup harga alkes, pengaturan lelang, dan pemberian suap kepada oknum pejabat untuk memenangkan tender.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp450 miliar dari total nilai kontrak Rp890 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Artikel Terkait