Breaking
Selamat datang di Kabar Rakyat — Berita Terkini Indonesia! 🔴 BREAKING: Timnas Indonesia lolos semifinal Piala AFF 2026 usai kalahkan Vietnam 3-1 ⚡ Harga Pertamax turun menjadi Rp12.500 per liter mulai hari ini 🌍 Gempa M7,2 guncang Papua Nugini — peringatan tsunami telah dicabut 📊 Pertumbuhan ekonomi Indonesia Q1 2026 capai 5,2 persen, melampaui ekspektasi ⚽ Kevin/Marcus raih emas Olimpiade Paris 2028 di cabang bulu tangkis ganda putra!
09 Jun 2026
Hukum

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp3,2 Triliun

Dewi Pertiwi 28 May 2026 7.1rb dibaca

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi dari tiga negara sekaligus—Indonesia, Kamboja, dan Filipina—dengan total omzet mencapai Rp3,2 triliun per tahun.

Dalam operasi bersandi "Operasi Bersih 2026" ini, Polri menangkap 47 orang tersangka, termasuk 12 warga negara asing (WNA).

Modus Operasi

Jaringan ini menggunakan server di luar negeri untuk menghindari jangkauan hukum Indonesia, dengan menggunakan lebih dari 200 domain berbeda yang kerap berganti alamat.

Dana dari judi online ini juga digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan ilegal lainnya termasuk perdagangan obat-obatan terlarang.

Artikel Terkait