Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp3,2 Triliun
Dewi Pertiwi
28 May 2026
7.1rb dibaca
Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi dari tiga negara sekaligus—Indonesia, Kamboja, dan Filipina—dengan total omzet mencapai Rp3,2 triliun per tahun.
Dalam operasi bersandi "Operasi Bersih 2026" ini, Polri menangkap 47 orang tersangka, termasuk 12 warga negara asing (WNA).
Modus Operasi
Jaringan ini menggunakan server di luar negeri untuk menghindari jangkauan hukum Indonesia, dengan menggunakan lebih dari 200 domain berbeda yang kerap berganti alamat.
Dana dari judi online ini juga digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan ilegal lainnya termasuk perdagangan obat-obatan terlarang.